10 Mar 2010 : " KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN TEPAT, CEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN "              09 Mar 2010 : " KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN TEPAT, CEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN "             

Sambutan Kapolda

Pesatnya perkembangan teknologi dalam bidang informasi dan komunikasi dewasa ini membuat seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati informasi tanpa batas. Baca selengkapnya
 

Didukung oleh


 
 

UNIT PPA


Seperti kita ketahui bahwa keberadaan RPK (Ruang Pelayanan Khusus) itu menangani perkara yang berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, juga menerima laporan masyarakat khususnya perkara kekerasan tehadap perempuan. Dengan semakin kompleksnya dan meningkatnya tindak pidana terhadap perempuan serta untuk memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum kepada pelaku perlua diadakan/penyempurnaan sebutan nama unit tersebut. Memang belum lama keberadaan RPK ini, yaitu sejak 1999 sampai dengan sekarang. Telah banyak perkara-perkara yang ditangani dan keberadaannya sudah di tingkat polda dan polres seluruh Indonesia jumlahnya sekitar 300.

Keberadaannya di Polda Metropolitan Jakarta Raya berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum. Karena menangani perkara perempuan dan anak maka diambil kebijakan yang mengawaki adalah anggota Polisi Wanita.

Sejak 6 Juli 2007 nama RPK berubah menjadi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) berdasarkan Peraturan Kapolri No. Pol. : 10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk tingkat Mabes berkedudukan di bawah Dir I/Kam & Trannas Bareskrim polri, sementara untuk tingkat Polda Metro di bawah Dir Res Krimum Polda Metro Jaya, dan untuk tingkat Polres di bawah Kasat Reskrim.

Unit PPA ini diketuai oleh Kepala Unit PPA/Kanit PPA yang membawahi 2 Panit (Perwira Unit) yaitu Panit Perlindungan (lindung) dan Panit Penyidikan (idik).

 

 

TUGAS POKOK UNIT PPA


Melakukan penyidikan tindak pidana terhadap peremuan dan anak yang meliputi :
  1. perdagangan orang (Human Trafficking)
  2. penyelundupan manusia (People Smuggling)
  3. kekerasan (secara umum maupun dalam rumah tangga)
  4. susila (perkosaan, pelecehan, cabul)
  5. vice (perjudian dan prostitusi)
  6. adopsi ilegal
  7. pornografi dan pornoaksi
  8. money laundering dari hasil kejahatan tersebut di atas
  9. masalah perlindungan anak (sebagai korban/tersangka)
  10. perlindungan korban, saksi, keluarga dan teman serta,
  11. kasus-kasus lain dimana pelakunya adalah perempuan dan anak.

 

 

MEKANISME PELAYANAN UNIT PPA


  1. Penerimaan laporan/pengaduan (di tempat dan sistem on call jemput bola)
  2. Pemberian konseling (perlu psikiater/rohaniawan/pekerja sosial)
  3. Merujuk/mengirim korban ke PPT (Pusat Pelayanan Terpadu)/PKT (Pusat Krisis Terpadu) RS Bhayangkara/RSU-RSUD terdekat (transportasi Kantor Polisi-RS)
  4. Melakukan penyidikan perkara termasuk permintaan visum et repertum (DNA, Autopsi, Ver, Visum Psikiatrum)
  5. Memberikan kepastian kepada pelapor akan ada tindak lanjut dari laporan/pengaduan (SP2HP2)
  6. Menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh
  7. Menjamin keamanan dan keselamatan pelapor maupun korban
  8. Merujuk korban ke LBH/Rumah aman/Shelter (apabila diperlukan)
  9. Mengadakan koordinasi/kerjasama lintas fungsi/instansi, pihak terkait (dinas terkait)
  10. Menginformasikan perkembangan penyidikan kepada pelapor
  11. Pemberkasan perkara (koordinasi Jaksa dan Pengadilan)
  12. Membuat laporan kegiatan secara berkala sesuai prosedur/hirarki

Jajak Pendapat

Apakah situs web Reskrimum Polda Metro Jaya ini bermanfaat untuk Anda?
Ya
Biasa Saja
Tidak